14 Mei 2024
Visi Menjadi Program Studi Unggulan dan Inovatif dalam Kawasan Teknologi Pendidikan Tahun 2027 Misi 1. Menyelenggarakan pendidikan yang unggul, inovatif, berbasis research. 2. Melaksanakan penelitian yang inovatif dan terintegrasi dalam Teknologi Pendidikan. 3. Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat yang berbasis research dan inovatif.

Kriteria 4. Sumber Daya Manusia

Kebijakan

1.   

2.    

3.

4.

5.        

6.    

7.    

8.    

9.    

10.    

11.    

12.    

13.    

14.        

15.    

16.    

17.    

18.  

19.    

20.    

21.    

22.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 10 Tahun 2015 Tanggal 23 April 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Padang

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi; 

PP Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil;

PP Nomor 11 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas PP Nomor 98 Tahun 2000; 

SK Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 11 Tahun 2002 Tanggal 17 Juni 2002 tentang Pengadaan pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 11 Tahun 2002;

PP No. 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian PNS; 

Statuta UNP disahkan dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia nomor 67 tahun 2016, Statuta Universitas Negeri Padang; 

Peraturan Rektor No. 111/UNP35/PP/2012 tentang Tata Cara Pemilihan Dosen, Tenaga Administrasi, Tenaga Teknisi, Tenaga Pustakawan, dan Laboran UNP berprestasi; 

SK Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 11 Tahun 2002 tentang Pemberian Penghargaan bagi Program Studi di Lingkungan UNP yang Memperoleh Akreditasi A; 

SK Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 11 Tahun 2002 tentang Pemberian Penghargaan Atas Karya Publikasi Dosen UNP dalam Forum Nasional dan Internasional; 

SK Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 11 Tahun 2002 tentang Pedoman Penilaian dan Tata Cara Pengajuan Usul Tanda Kehormatan Satya Lencana Karya Satya; 

Peraturan Rektor No 244/UK35/KP/2013 tahun 2013 tentang Sistem Pengangkatan Tenaga Pendidik non PNS Universitas Negeri Padang; 

SK Rektor No. 125/UN35/KP/V/2014 tentang penempatan tenaga kependidikan selingkungan UNP; 

SK Rektor No. 88/UN35/KP/XI/2014 tentang prosedur pemberhentian PNS di lingkungan UNP. SK ini merupakan implementasi dari PP 53 Tahun 2010 tentang Kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil; 

Surat Keputusan Rektor No. 89/H35/KP/X/2011  tentang Mekanisme perencanaan SDM Universitas Negeri Padang; 

SK Rektor No. 122/UN35/KP/X/2014 tentang  Pelaksanaan Monitoring Evaluasi Kinerja Tenaga Kependidikan; 

Peraturan Rektor No. 82/UN35/KU/2013 tahun 2013 tentang Tata Cara Pengangkatan, Mutasi, dan Rotasi Pejabat Struktural di Universitas Negeri Padang; 

SK Rektor No. 162/UN35/KP/2014 Pengangkatan Personalia Penjamin Mutu Internal UNP. 

Keputusan Direktur Pascasarjana No.259/UN35.9/KP/2020 tim penyusun Standar SDM   Pascasarjana UNP.

Keputusan Direktur Pascasarjana No.277/UN35.9/KP/2020 Tim Evaluasi Standar SDM    Pascasarjana UNP.

Keputusan Direktur Pascasarjana No.305/UN35.9/KP/2020 Pelaksanaan Evaluasi Standar SDM Pascasarjana UNP.

Keputusan Direktur Pascasarjana No.879/UN35.9/KP/2020 Tindak Lanjut Hasil Evaluasi Standar SDM Pascasarjana UNP.