14 Mei 2024
Visi Menjadi Program Studi Unggulan dan Inovatif dalam Kawasan Teknologi Pendidikan Tahun 2027 Misi 1. Menyelenggarakan pendidikan yang unggul, inovatif, berbasis research. 2. Melaksanakan penelitian yang inovatif dan terintegrasi dalam Teknologi Pendidikan. 3. Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat yang berbasis research dan inovatif.

Kriteria 8. Pengabdian Kepada Masyarakat

Kebijakan

1.   

2.    

3.    

4.    

5.    

6.    

7.    

8.    

9.      

10.    

11.

SK Rektor No. 996/UN35.15/AK/2013 tentang Pengangkatan Tim Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat Periode 2020-2024 Program Pascasarjana Universitas Negeri Padang.

SK Rektor No. 1443 /UN35.15/AK/2014 tentang Pengangkatan Tim Gugus Penjamin Mutu Program Doktor Periode 2020-2024 Program Pascasarjana Universitas Negeri Padang. 

Kepmenristekdikti Nomor 84/2018 tentang Penggunaan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri Penelitian dan Pengabdian kepadaMasyarakat Tahun 2018.

SK Direktur Program Pascasarjana UNP 409/UN35. 15/AK/2020 tentang kebijakan Mutu Internal Program Pascasarjana UNP.

SK Direktur Program Pascasarjana UNP 442/UN35. 15/AK/2020 tentang manual Mutu Internal Program Pascasarjana UNP.

SK Direktur Program Pascasarjana UNP 457/UN35. 15/AK/2020 tentang standar Mutu Internal Program Pascasarjana UNP.

SK Direktur Program Pascasarjana UNP 467/UN35. 15/AK/2020 tentang formulir Mutu Internal Program Pascasarjana UNP.

Keputusan Direktur Pascasarjana No.393/UN35.9/KP/2020 tentang tim penyusun Standar Pengabdian Kepada Masyarakat Pascasarjana UNP.

Keputusan Direktur Pascasarjana No.200/UN35.9/KP/2020 tentang Pelibatan Mahasiswa dalam  Pengabdian Kepada Masyarakat Dosen Tetap Program Studi di lingkungan Pascasarjana UNP.

Keputusan Direktur Pascasarjana No.221/UN35.9/KP/2020 tentang tim Evaluasi Relevansi  Pengabdian Kepada Masyarakat Pascasarjana UNP.

Keputusan Direktur Pascasarjana No.247/UN35.9/KP/2020 tentang Pelaksanaan Evaluasi  Relevansi Pengabdian Kepada Masyarakat Pascasarjana UNP.